www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News    
Beranda blog

Rumah di Tengah Kompleks SMPN 59 Palembang Jadi Sorotan, Ahli Waris Sampaikan Harapan kepada Pemkot

0

“Rumah di Tengah Kompleks SMPN 59 Palembang Jadi Sorotan, Ahli Waris Sampaikan Harapan kepada Pemkot”

Palembang – Cakrabuana Id

Di balik berdirinya SMP Negeri 59 Palembang, masih tersisa persoalan yang belum menemukan titik terang. Sebuah rumah yang berada di dalam lingkungan sekolah tersebut hingga kini masih ditempati keluarga almarhum Arif Indarto. Ahli waris menyatakan keluarga mereka telah menempati rumah itu sejak 1994, jauh sebelum SMP Negeri 59 Palembang dibangun pada 2016.

Ahli waris almarhum Arif Indarto, Putri Ria Sari, mengatakan ayahnya mulai tinggal dan mengelola lokasi tersebut sejak 1994. Enam tahun kemudian, tepatnya pada 2000, ia ikut menetap bersama orang tuanya dan hingga kini rumah tersebut masih dihuni oleh anggota keluarganya.

“Almarhum bapak saya tinggal di sana dari tahun 1994. Saya ikut tinggal sejak tahun 2000 dan sampai sekarang rumah itu masih ditempati keluarga kami,” ujar Putri kepada awak media.

Putri menjelaskan, rumah yang ditempati keluarganya secara administratif tercantum dalam identitas Kartu Keluarga (KK) berada di RT 23, sehingga menurutnya keberadaan keluarga di lokasi tersebut juga tercatat dalam administrasi kependudukan.

Meski demikian, Putri mengaku keluarganya sempat mengalami tekanan setelah ayahnya meninggal dunia. Menurutnya, beberapa hari setelah almarhum dimakamkan, rumah mereka didatangi sejumlah pengurus lingkungan.

Ia menyebut pengurus lingkungan yang datang saat itu antara lain Ketua RT 22 Misdi, Ketua RT 23 Darmuji, Ketua RT 24 Mulyadi, serta Ketua RW 06 Erna.

Menurut Putri, dalam pertemuan tersebut keluarganya diminta meninggalkan rumah dengan alasan mereka tidak lagi berhak menempati lokasi itu setelah orang tuanya meninggal dunia.

“Beberapa hari setelah bapak meninggal, mereka datang ke rumah dan menyampaikan bahwa kami tidak berhak lagi tinggal di sana karena orang tua kami sudah tidak ada,” kata Putri.

Putri mengaku peristiwa tersebut terjadi ketika keluarganya masih dalam suasana berkabung sehingga menjadi pengalaman yang membekas bagi keluarga.

Sementara itu, suami Putri, Indra Jaya, mengatakan keluarga berharap penyelesaian persoalan dilakukan secara adil dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Menurutnya, orang tua istrinya telah tinggal dan merawat lokasi tersebut selama lebih dari tiga dekade.

“Kami berharap pemerintah dapat berlaku adil. Orang tua kami sudah tinggal di sana sejak tahun 1994. Kalau memang nantinya kami harus meninggalkan rumah itu, kami berharap ada kompensasi yang layak sehingga keluarga kami memiliki tempat tinggal yang baru,” ujarnya.

Indra juga menyampaikan bahwa keluarga telah memberikan kuasa kepada Supardi untuk menangani proses penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Menurutnya, keluarga tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Mereka berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum dan musyawarah dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak.

Persoalan lahan SMP Negeri 59 Palembang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak telah menyampaikan klaim dan keterangannya masing-masing terkait status lahan tersebut. Oleh karena itu, penyelesaian secara transparan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan asas keadilan dinilai penting agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak ahli waris almarhum Arif Indarto. Keterangan mengenai kedatangan Ketua RT 22 Misdi, Ketua RT 23 Darmuji, Ketua RT 24 Mulyadi, dan Ketua RW 06 Erna merupakan penuturan narasumber. Adapun informasi mengenai alamat rumah yang berada di RT 23 mengacu pada dokumen administrasi kependudukan (Kartu Keluarga) yang disampaikan narasumber.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk Pemerintah Kota Palembang, Dinas Pendidikan Kota Palembang, serta pengurus lingkungan setempat, guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.( tim)

*DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat*

0

*DPW FRN Sumut Dukung Kinerja Polda Sumut dan Jajaran Dalam Pemberantasan Penyakit Masyarakat*

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Menanggapi adanya riak – riak terhadap kinerja Polda Sumut dalam pemberantasan Penyakit Masyarakat beberapa hari yang lalu membuat DPW PW FRN Sumut turut bersuara, melalui Ketuanya Roy Nasution mengatakan bahwa tetap mendukung kinerja Polda Sumut serta jajaran yang telah bekerja dengan baik.

Hal itu disampaikan oleh Roy Nasution disela – sela ngopi bareng dengan rekan jurnalis di KA Kuphi Jalan Prof. HM. Yamin S.H pada Jum’at (3/7/2026). Dukungan itu diberikan karena apa yang telah dikerjakan oleh Polda Sumut yang dipimpin oleh Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto S.I.K telah cukup baik, masalah suka atau tidak suka itu adalah hal biasa. Mengingat beliau bukan Tuhan yang maha tahu semuanya.

Untuk itu dirinya sangat mendukung kinerja Polri diusia yang ke – 80 Tahun sesuai dengan Jargonnya ” Polri Untuk Masyarakat “. Untuk itu marilah Kita selaku masyarakat untuk terus mendukung kinerja Polri terkhusus Polda Sumut, karena apa yang dikerjakan oleh Polda Sumut sudah cukup baik. Terlepas dari suka atau tidak suka yang penting Kapolda sudah bekerja dengan sepenuh hati melayani masyarakat. Apalagi Kepercayaan Publik terhadap Polri saat ini telah meningkat 82,4%. Ujarnya. *(Tim)*

Partai Buruh Sumut Tetapkan Yetti Dumasari Plt Bendahara, Partai Buruh Tak Kekurangan Kader

0

‘Partai Buruh Sumut Tetapkan Yetti Dumasari Plt Bendahara, Partai Buruh Tak Kekurangan Kader”

*Deli Serdang,-* Mediacakrabuana.id

Partai Buruh Sumut menegaskan tetap solid dan kini tengah fokus untuk meloloskan partai Buruh menjadi peserta Pemilu 2029. Partai Buruh Sumut kini telah mempersiapkan diri menghadapi verifikasi administrasi (Vermin) dan Verivikasi Faktual (Verpak) yang akan diselenggarakan KPU, sekaligus menganti kekosongan posisi Bendahara dari yang sebelumnya dijabat Sri Astuti yang telah mengundurkan diri kini digantikan Plt Yetti Dumasari.

“Pada prinsipnya Partai Buruh Sumut tetap Solid dan kompak untuk menghadapi persiapan meloloskan partai buruh di Sumut menjadi peserta pemilu 2029 mendatang,” ujar Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Sumut Ijon Tuah Hamonangan Purba dan jajaran pengurus Exco Kabupaten Kota di Sumut yang hadir. Jumat (3/7/2026).

Lebih jauh, menanggapi berita seputar mundurnya kader Partai Buruh di Sumut yang beredar luas di media, Willy mengatakan hal itu tidak berpengaruh pada kerja -kerja Partai Buruh kedepannya, dan menurut dia hal ini adalah hal yang wajar terjadi di partai politik apa lagi Partai Buruh yang masih saja baru berjalan di kontestasi Pemilu 2024 kemarin.

“Kita ini tidak kekurangan kader, ada10 organisasi inisiator besar di Indonesia yang artinya ada yang pergi maka kita harus siapkan penggantinya, partai ini tak akan berhenti untuk meraih cita -citanya yakni welfare satate , yakni negara sejahtera,” ungkap Willy.

“Intinya kita sudah ada bendahara baru, dan sudah siap melaksanakan tugas -tugas organisasi di Partai Buruh Sumut,”sambung Willy.

Selain itu Willy juga berpesan kepada seluruh masyarakat Sumut juga agar dapat menjaga Kamtibmas di daerah ini, dimana harapnya situasi politik adu domba dan hoax kerap melanda di kanca perpolitikan Indonesia.

“Jangan mau kita di adu domba , mari kita jaga persatuan dan kesatuan NKRI harga mati, semoga kelak kita dapat bersama berjuang untuk mensejahterakan rakyat Indonesia ,” pungkasnya.

Dalam kegiatan konsolidasi dan konferensi pers tersebut, turut hadir organisasi pendiri partai buruh dari elemen Serikat pekerja – Serikat buruh di Sumut, organisasi Petani (SPI), organisasi mahasiswa, dan komunitas ojek online dan mewakili elemen rakyat kecil lainnya.

KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT

0

“KETUA ORMAS DPD RAMBO MUARA ENIM TEGASKAN PEMBAGIAN TUGAS PENGURUS HARUS BERDAMPAK NYATA BAGI MASYARAKAT”

MUARA ENIM – MEDIACAKRABUANA.ID

Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) Kab Muara Enim memimpin rapat Perdana guna membagikan tugas dan fungsi kepengurusan agar berjalan sebagaimana mestinya.

Rapat yang dihadiri sebagian pengurus inti dan dan divisi tersebut berlangsung khidmat di tempat kediaman advokad Arwin Tino SH MH, Jumat (3/7/2026).

Agenda ini digelar untuk mempercepat mengoptimalkan kinerja organisasi ke depan dan pemantapan Struktur serta Fungsi Kerja

Dalam arahannya, Ketua Ormas DPD RAMBO Kab Muara Enim ZulPadlil Azim S.Pd di dampingi Sekretaris Ricky Firmansyah mengatakan, saya menekankan pentingnya profesionalisme dan pembagian tugas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi di lapangan, serta Pembagian Surat Keputusan: Penyerahan SK penugasan resmi kepada masing-masing kepala divisi.

Disamping itu juga, Fokus Kerja Sama Penyelarasan program kerja antar-bidang untuk menjaga soliditas internal, Penguatan Hubungan Luar, Penugasan khusus untuk mempererat sinergi dengan instansi pemerintah dan masyarakat lokal.

Lanjutnya, saya menegaskan bahwa seluruh pengurus yang telah diberikan amanah harus langsung bergerak aktif. Ia meminta setiap divisi segera menyusun rencana program jangka pendek dan jangka panjang dalam waktu satu minggu ke depan.

Amanah ini adalah tanggung jawab besar. Rapat pembagian tugas ini memastikan roda organisasi berjalan efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat sekitar,” ujar ZulPadlil.

Langkah Strategis Organisasi Selanjutnya dengan melalui rapat ditutup agar seluruh kepala divisi. Dalam waktu dekat, pengurus baru dijadwalkan akan melakukan audiensi formal dengan PLT Bupati Muara Enim serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna melaporkan struktur kepengurusan yang telah sah terbentuk.”tutupnya.

KABIRO

Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS MTS Negeri 1 Muratara Terindikasi Dikorupsi

0

“Diduga Rugikan Ratusan Juta, Dana BOS MTS Negeri 1 Muratara Terindikasi Dikorupsi”

Muratara– Mediacakrabuana.id

Dugaan kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di lingkungan pendidikan Musi Rawas Utara. MTSN 1 Muratara yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ulu Musi Rawas Utara kini berada di bawah sorotan tajam setelah ditemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian masif antara laporan anggaran dengan realisasi fisik di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi terhadap dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun anggaran 2024 dan 2025, sekolah tersebut menerima total pagu dana BOS sebesar Rp700.000.000. Anggaran ini telah dicairkan dalam dua tahap, di mana masing-masing tahap bernilai Rp350.000.000. Kepala Sekolah MTSN 1 Muratara, Teguh Syukron, menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dan disorot utama atas dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan ini.

Kejanggalan mulai terendus pada laporan penggunaan anggaran Tahap I senilai Rp 350.000.000. Dokumen administrasi mencatat dana tersebut dialokasikan untuk beberapa pos besar, di antaranya

Kendati laporan di atas kertas menunjukkan angka alokasi yang fantastis, temuan riil di lapangan justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang bahwa fasilitas perpustakaan sekolah, Gedung Lokal sekolah, serta kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa berjalan sangat minim dan tidak mencerminkan anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang diklaim telah terserap tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh tim awak media kepada kepala Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Pesan Chat WhatsApp (WA) tidak ada respon dan bungkam, ini berarti ada kejanggalan dan masih banyak tanda tanya, karena seyogyanya Sekolah MTS N 1 ini adalah sekolah dibawah naungan kementerian Agama ( KEMENAG) Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dugaan korupsi ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengorbankan hak-hak belajar ratusan siswa di Kecamatan Rawas Ulu. Masyarakat dan pemerhati pendidikan setempat kini mendesak Pihak Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan serta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan memeriksa kepala sekolah bersangkutan.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah MTSN 1 Muratara maupun dari pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Red. M. Sunandi

Pendiri MAUNG & RAJAWALI: Jangan Biarkan Aset Hasil Korupsi Tetap Mengalir Tanpa Kendali

0

“Pendiri MAUNG & RAJAWALI: Jangan Biarkan Aset Hasil Korupsi Tetap Mengalir Tanpa Kendali”

Jakarta, Mediacakrabuana.id

3 Juli 2026 – Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Kejahatan telah tercantum secara resmi dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai prioritas sejak tahun 2025 hingga 2026, namun hingga saat ini belum juga disahkan menjadi undang-undang. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Hadysa Prana, selaku Ketua Umum sekaligus pendiri Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) .

Menurut A@ Hady, keterlambatan pengesahan ini sangat disayangkan, mengingat RUU tersebut menjadi instrumen paling efektif untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memutus rantai keuntungan dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta kejahatan berat lainnya. “Selama tidak ada payung hukum yang kuat, aset yang diduga berasal dari hasil korupsi masih mudah disembunyikan, dipindah-tangankan, atau dinikmati secara bebas oleh pelaku. Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat luas,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, ia juga merujuk pada falsafah luhur masyarakat Dayak yang telah menjadi pedoman hidup selama berabad-abad, yaitu “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata”.

“Artinya sederhana namun sangat mendalam: bersikap adil kepada sesama manusia, hidup bercermin pada kebaikan dan keteladanan sebagaimana kebaikan yang ada di surga, serta melangkah dan hidup sesuai dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa.”

Falsafah ini, lanjutnya, selaras sempurna dengan semangat RUU Perampasan Aset, yaitu mengembalikan hak milik yang sebenarnya kepada negara dan rakyat sebagai bentuk keadilan nyata, bukan hanya keadilan secara tertulis semata.

Selain nilai kearifan lokal, Hadysa juga mengutip ajaran agama sebagai landasan moral yang tak terpisahkan. Ia menyampaikan sebuah hadits shahih dari HR. Bukhari dan Muslim:

“آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ”

Artinya: “Tanda orang munafik itu ada tiga: apabila berkata ia berdusta, apabila berjanji ia mengingkari, dan apabila dipercaya ia berkhianat.”

“Jika kita berjanji akan memberantas korupsi sampai ke akarnya, namun selalu menunda pengesahan peraturan yang paling dibutuhkan, lalu apa bedanya dengan sikap mengingkari janji? Kepercayaan rakyat adalah amanah terbesar yang harus dijaga oleh setiap pemegang kekuasaan,” tandasnya dengan tegas.

Sebagai organisasi yang terus mengawasi kinerja aparatur negara, MAUNG dan RAJAWALI mendorong DPR serta Pemerintah untuk segera mempercepat tahapan pembahasan hingga pengesahan. Regulasi ini juga sejalan dengan arahan program Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara sebagai prioritas utama pembangunan.

“Semoga para pemangku jabatan baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif senantiasa diberi petunjuk, kejernihan hati, dan kekuatan untuk mengutamakan kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan. Jangan biarkan janji pemberantasan korupsi hanya menjadi wacana tanpa payung hukum yang memadai,” pungkas Hady

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan tercipta sistem hukum yang lebih adil, tegas, dan menjamin tidak ada lagi keuntungan abadi bagi siapa pun yang berani merugikan keuangan dan keutuhan negara Indonesia.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG+RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

“APBD PEMDA PURWAKARTA JAWA BARAT DIDUGA BUAT BANCAKAN OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT”

0

“APBD PEMDA PURWAKARTA JAWA BARAT DIDUGA BUAT BANCAKAN OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT ATAU PENJAHAT”

PURWAKARTA JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Rambo Nusantara Relawan Rakyat Membela Prabowo mendesak pihak jajaran jampitsus untuk segera mengusut APBD Purwakarta tahun 2023/2024 di sinyalir puluhan milyar APBD di buat Bancakan pejabat bangsat yang kebal hukum di wilayah Jawabarat di duga keras dibekingi oleh Herder bertarung tajam . Pasalnya Penganggaran dan Pelaksanaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Tidak
Sesuai Ketentuan Sebesar Rp2.929.530.450,00 dan Diantaranya Terdapat
Pengeluaran yang Tidak Seharusnya Dibayarkan Sebesar Rp794.026.630,94

serta Belanja Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya SebesarRp182.430.794,00
LRA Pemkab Purwakarta untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31
Desember 2024 (audited) menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp995.801.374.314,00 dengan realisasi sebesar Rp927.506.290.111,00 atau 93,14%
dari anggaran. Realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan untuk Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara sebesar Rp22.690.034.240,00.
LHP BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten Purwakarta Nomor
35A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 diantaranya mengungkap

“Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara yang Seharusnya Dianggarkan Terpisah Sesuai Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. REF: PI1FC622. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 42
Klasifikasi

Kode Rekening Berkenaan Tidak Didukung Bukti Pertanggungjawaban
yang Memadai”, dengan rincian sebagai berikut.

a. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara merupakan belanja yang digunakan untuk
menampung pembayaran atas kegiatan yang seharusnya dianggarkan terpisah
sesuai klasifikasi jenis belanja atau kode rekening masing-masing;

b. Peraturan Bupati Purwakarta tidak mengatur tentang Belanja Jasa Penyelenggaraan
Acara oleh Pihak Ketiga;

c. Standar Biaya Umum TA 2023 tidak mengatur perbedaan spesifikasi tiap paket
Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara oleh Pihak Ketiga; dan

d. Bukti pertanggungjawaban atas rekap rincian belanja tidak didukung bukti
pembayaran sehingga tidak dapat dilakukan pengujian asersi akurasi, penilaian, dan kelengkapan atas rincian biaya yang dilaporkan.Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta antara
lain agar menginstruksikan:

a. TAPD untuk menyusun kriteria dan standar biaya, yang disertai penjelasan rinci
penggunaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dalam Juknis Pengelolaan
APBD;

b. Para Kepala SKPD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada satuan kerjanya;

c. PPTK SKPD lebih cermat memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan
bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara sesuai
dengan ketentuan: dan

d. Inspektorat melakukan pengujian dan verifikasi atas Belanja Jasa Penyelenggaraan
Acara senilai Rp36.945.214.330,00 dan melaporkan hasilnya kepada BPK-RI.
Data pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023
pada Pemkab Purwakarta menunjukkan bahwa atas rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti antara lain:

a. Surat Pernyataan para Kepala SKPD perihal kesanggupan untuk meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa
pada satuan kerjanya; dan

b. Surat Pernyataan PPTK SKPD perihal kesanggupan untuk meningkatkan
pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan
jasa.
Tindak lanjut tersebut belum seluruhnya sesuai dengan rekomendasi BPK,
antara lain:

a. Belum terdapat dokumen kriteria dan standar biaya yang disertai penjelasan rinci
penggunaan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dalam Juknis Pengelolaan
APBD; dan

b. Belum terdapat dokumen hasil pengujian dan verifikasi atas Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara senilai Rp36.945.214.330,00 dan melaporkan hasilnya
kepada BPK RI.
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. REF: PI1FC622. BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 43
Selanjutnya pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Jasa
Penyelenggaraan Acara pada tiga SKPD di Pemkab Purwakarta menunjukkan masih
terdapat permasalahan sebagai berikut.

“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Kabupaten Purwakarta untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.
Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat
2 Kejati Jawa Barat
3 Tipikor Polda Jawa Barat
4 Bupati Purwakarta

( Redaksi)

“GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM. DIDUGA OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00”

0

“GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM. DIDUGA OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00”

.Bogor || Mediacakrabuana.id

“Ali Sopyan DPP Rambo Rakyat Membela Prabowo dan Kepala Divisi Investigasi Tim Gabungan media Pemburu Fakta mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti dan periksa SKPD di Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
GEGER KAB BOGOR BIAYA MAKAN MINUM. DIDUGA OKNUM GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK Rp673.559.784,00″
dari hasil rekomendasi temuan BPK tersebut,
Tegas'”.Ali Sopyan.

Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Sepuluh Kecamatan Tidak Memadai Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Bogor TA 2024
(audited)

menyajikan anggaran dan realisasi belanja makanan dan minuman adalah sebagai berikut.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 121:
a) ayat (1) menyatakan bahwa PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara
Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai
uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) ayat (2) menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau
pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran
material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

c) ayat (3) menyatakan bahwa Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas
Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.

2) Pasal 124 pada:
a) ayat (1) menyatakan bahwa Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang
berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai
pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia;

b) ayat (3) menyatakan bahwa Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang
melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah
ditetapkan dalam APBD;Pasal 150 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah menguji kebenaran
perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.

b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan pada:
1) Bab I Pengelola Keuangan Daerah, Huruf G poin (5) yang menyatakan bahwa tugas
menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran
pelaksanaan Kegiatan/Sub Kegiatan oleh PPTK meliputi menyiapkan dokumen
administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
ketentuan perundang-undangan;
2) Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan:
a) Huruf A paragraf 4.3 yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani
dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab
terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti
dimaksud. Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran
dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang
bersangkutan; dan

b) Huruf L Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja pada angka 1 paragraf 3.a yang
menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan
sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja
Makanan/Minuman senilai Rp673.559.784,00 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Camat Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol, Parung Panjang, Rumpin dan Tenjo kurang optimal dalam mengendalikan realisasi belanja;

b. PPK belum optimal meminta bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja makanan
dan minuman; dan

c. Bendahara Pengeluaran belum sepenuhnya melengkapi bukti pertanggungjawaban atas
realisasi belanja makan dan minum.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Bogor melalui Camat terkait menyatakan
sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Bogor agar menginstruksikan Camat:

a. Kecamatan Babakan Madang, Cariu, Cibinong, Cileungsi, Ciomas, Ciseeng, Jonggol,
Parung Pan

..“Redaksi membuka Ruang bagi Kepala Dinas,Team Pelaksanaan Kegiatan Camat Kabupaten Bogor untuk memberikan Klarifikasi atau Hak Jawab Resmi Sesuai Mekanisme Hukum yang berlaku,guna menjamin Informasi yang objektif dan Berimbang”.

Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

URGENSI:
1 Gubernur Jawa Barat

2 Kejati Jawa Barat

3 Tipikor Polda Jawa Barat

4 Bupati Bogor

5.Inspektorat Jawa Barat.

(Publisher -Red)

MASYARAKAT PERTANYAKAN HGU PERKEBUNAN BISA DI JADIKAN TAMBANG OLEH PTBA.

0

“MASYARAKAT PERTANYAKAN HGU PERKEBUNAN BISA DI JADIKAN TAMBANG OLEH PTBA.”

Muara Enim, Sumsel || Mediacakrabuana.id

16 Juni 2026 Gabungan Masyarakat Kabupaten Muara Enim khususnya Masyarakat Desa Keban Agung,Darmo,Penyandingan dan Tanjung Karangan Serta Tanjung Agung Mempertanyakan Atas Dasar Apa Pihak PT BA Yang Merupakan Perusahaan Plat Merah Yang Bergerak Di Pertambangan Dapat Melakukan Penambangan di Kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT BSP

Masyarakat tau bahwa PT BA adalah induk dari PT BSP di Buktikan Dengan Pejabat Yang Mengisi Posisi Strategis di PT BSP seperti Direktur,GM merupakan Karyawan Aktif PTBA.

Meski demikian Semestinya  Peralihan Dari Lahan Perkebunan Menjadi Tambang yang di lakukan PTBA Haruslah Jelas Dan Di Sampaikan Ke Publik Terkait Perizinan Alih Fungsi Tersebut Karena Dengan adanyaa Penambangan Batubara Di dalam Kawasan Perkebunan HGU sangat Merugikan Dan Berdampak Negatif dengan Masyarakat.

Kegiatan Penambangan Yang di lakukan PTBA Tersebut Terkesan Kebal Hukum dan Tak Memperdulikan Dampak Yang Di Terima Masyarakat adapun Kerugian Masyarakat Yang Nyata adalah Terpaparnya Polusi Udara dan Limbah Tambang Yang Mencemari Kebun Warga  Sekitar Tambang.

Disampaikan Warga Penyandingan yang Tidak Mau disebutkan Namanya Sejak adanya Penambangan Batubara yang di lakukan PTBA di Kawasan Perkebunan PT BSP kebunya Tercemari Polusi Udara Dan Tidak Menghasilkan Lagi,Begitu juga Dengan Masyarakat Keban Agung dan Darmo Menyampaikan Bahwa PTBA sangat Sewenang wenang Merampas Tanah Warga Yang Di Kuasai Sejak Turun Temurun Di Rampas dan di Gusur Secara Paksa untuk di Jadikan Tambang Dengan Dalil Lahan Tersebut Masuk HGU Perkebunan PT BSP.
Pihak PTBA Hanya mendalilkan  Masuk HGU disaat Masyarakat Mempertanyakan Legalitas Kenapa Perkebunan sawit (HGU) bisa Berubah Menjadi TAMBANG pihak PTBA Terkesan Bungkam Dan Menutup Nutupi Bila Ada Pertanyaan Seperti itu.

Dengan Adanya  Kesewenang-wenangan dan Tidak Bisa Memberikan Bukti Perizinan Peralihan Perkebunan Menjadi Pertambangan Patut di Duga PTBA Telah Melakukan Pelanggaran Hukum baik Terkait Legalitas Perizinan Dan Lain lainya Maka Dari itu Masyarakat meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untuk Turun dan Melakukan Audit ke PT Bukit Asam dan PT BSP Terkait Perizinan perubahan Alih Fungsi  Perkebunan Sawit (HGU) menjadi Pertambangan.

Masyarakat Juga Meminta BPN ( Badan Pertanahan Nasional)  Republik Indonesia untuk Mencabut dan Atau Tidak Memperpanjang Izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Sawit PT BSP Sebab PT BSP bekerjasama dengan PT BA Membawa Kerusakan Lingkungan yang Berdampak  Menzolimi Masyarakat.

Masyarakat Memohon dan Meminta Kepada Bapak Prabowo Subianto Selaku Presiden Republik Indonesia Dapat Mendengar dan Berpihak Kepada Penderitaan masyarakat Yang Di Buat oleh Kesewenang Wenangan PTBA.

CAKRA BUANA & TEAM

MEREVOLUSI PEMIKIRAN MANUSIA INDONESIA.

0

“MEREVOLUSI PEMIKIRAN MANUSIA INDONESIA.”

Mediacakrabuana.id

Oleh: Saiful Huda Ems.

Memperhatikan banyaknya perdebatan mengenai hukum, politik, agama, filsafat dll., di berbagai forum diskusi yang ditayangkan di beberapa stasiun TV, atau perdebatan jalanan para Netizen di medsos yang dari tahun ke tahun, tidak ditemukan titik temu, bahkan yang ada malahan semakin meruncing dan membelahnya kesatuan nasional, saya jadi semakin tertantang untuk berpikir keras lagi, kenapa negeri ini menjadi seperti ini?

Ada babu-babu selebriti diangkat jadi komisaris, ada mantan tukang gojek jadi komisaris kemudian jadi Wamen dan masuk penjara, bahkan ada mantan Tukang Kusen yang konon tak berijazah kemudian jadi Presiden dll., menjadi perdebatan publik yang tiada habis-habisnya. Belum lagi ketika bicara soal MBG dan Kopdes Merah Putih yang penuh sekandal korupsi, serta Presiden yang tiap selesai pidato menjadikan kurs US Dollar naik, IHSG anjlok dll., yang selalu menjadi bahan perdebatan yang tak pernah usai.

Saya kok kemudian tiba-tiba, mendadak teringat dengan kalimat yang terpampang di foyer (lobi utama) gedung bersejarah di Kampus Humboldt Berlin, yang terletak di Unter Den Linden Berlin Jerman, dan yang dahulu sering saya baca dan renungkan. Kalimat yang berasal dari Tesis ke-11 tentang Feuerbach (Thesen über Feuerbach), yang ditulis oleh Karl Marx pada tahun 1845 di musim semi di Brussel, Belgia.

Konon tulisan itu dipasang di foyer gedung universitas yang sangat bersejarah itu pada tahun 1953, pada masa Jerman Timur (DDR), sebagai bagian dari rekonstruksi gedung pasca Perang Dunia II, dan sebagai simbol orientasi ideologi negara saat itu. Bunyi kalimat tersebut adalah:

Die Philosophen haben die Welt nur verschieden interpretiert; es kommt aber darauf an, sie zu verändern. Kalau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia bermakna: “Para filsuf selama ini hanya menafsirkan dunia dengan berbagai cara; padahal persoalannya adalah mengubahnya.”

Kalimat tersebut ditandatangani atas nama Karl Marx, bukan Feuerbach. Hal ini karena kalimat itu merupakan cuplikan dari tesis Marx tentang Feuerbach, yang berarti bukan ucapan Feuerbach sendiri. Oleh sebab masih banyaknya orang yang tidak tahu bahwa kalimat tersebut merupakan cuplikan karya dari Marx, maka banyak mahasiswa baru dahulu di kampus itu yang sempat bingung, mengapa “Feuerbach” tidak tercantum sebagai penulisnya.

Karena pentingnya kalimat tersebut, Universitas Humboldt pernah menyelenggarakan serangkaian kuliah dan menerbitkan buku khusus berjudul Eine angeschlagene These: Die 11. Feuerbach-These von Karl Marx im Foyer der Humboldt-Universität zu Berlin, yang membahas sejarah, makna filosofis, dan kontroversi pemasangan kutipan itu.

Makna dari pernyataan Marx tersebut adalah Marx telah mengkritik habis-habisan tradisi filsafat yang hanya berhenti pada menjelaskan atau menafsirkan realitas. Menurutnya, filsafat seharusnya tidak hanya menjadi kegiatan intelektual, tetapi juga menjadi dasar untuk mengubah kondisi sosial, ekonomi, dan politik melalui tindakan nyata. Inilah salah satu landasan utama pemikiran Marxisme yang menekankan praksis (kesatuan antara teori dan tindakan).

Kita selama ini sibuk berdebat dengan persoalan-persoalan di negeri ini, dan menafsirkan persoalan itu sesuai dengan persepsi kita masing-masing. Apa yang terjadi kemudian? Kita saling mengarahkan telunjuk jari, sedangkan mereka yang menciptakan problem kebangsaan dan kenegaraan itu terus melenggang, bahkan tindakannya semakin menjadi-jadi. Padahal harusnya kita sama-sama berpikir keras dan melakukan tindakan, agar bagaimana situasi negara ini dapat selekasnya berubah.

Marx sekian ratus tahun yang lalu sudah mengingatkan kita tentang semua itu, namun kita semua mengabaikannya, karena jangankan untuk berbicara dan berdiskusi tentang pemikiran-pemikiran revolusionernya, kita hanya memegang bukunya saja dilarang oleh pemerintah, bagaimana mungkin rakyat di negeri ini akan dapat maju pemikirannya?

Ataukah cukup kita terimah secara lapang dada saja, akan lahirnya manusia-manusia korup dan ahli mengakali anggaran-anggaran program/proyek strategis nasional seperti Dadan Hindayana?! Sapere aude !…(SHE).

Kamis 2 Juli 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.

Proyek Siluman pembangunan Gedung Lokal Sekolah Madrasah Aliyah Daarussalam Di Desa Lesung Batu Muda: Tanpa Papan Nama, Pekerjaan Diduga Asal Jadi

0

“Proyek Siluman pembangunan Gedung Lokal Sekolah Madrasah Aliyah Daarussalam Di Desa Lesung Batu Muda: Tanpa Papan Nama, Pekerjaan Diduga Asal Jadi”

.Musi Rawas Utara, Sumsel || Mediacakrabuana.id

Proyek pembangunan gedung lokal Sekolah Madrasah Aliyah (MA) yang berlokasi di Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kamis (02/07/2026)

Proyek yang diduga bersumber dari dana negara ini terindikasi sebagai proyek siluman karena tidak dilengkapi papan nama dan dikerjakan secara asal-asalan.

Tim media pada rabu (01/07/06) menemukan bahwa tidak ada satu pun papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Selain itu, para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kondisi fisik proyek pun memprihatinkan-banyak titik TPT terlihat rapuh akibat minimnya penggunaan semen serta penggunaan pasir bercampur lumpur. Para pekerja berdalih bahwa banjir menyulitkan pencarian pasir yang layak, alasan yang dinilai tidak masuk akal.

Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut harus memuat informasi lengkap seperti jenis kegiatan, lokasi, nomor kontrak, nilai anggaran, serta jangka waktu pelaksanaan.

Ketika dikonfirmasi, para pekerja di lapangan memberikan keterangan. Salah satu dari mereka hanya menjawab, “kami ini susah pak karena bos kami ini wong bengkulu, disini sudah berapa kali ganti tukangnyo idak tahan begawe cak ini terus tanpa kejelasan gaji kami, kapan dihubungi bilang kerjo bae gaji nyusul” ungkap tukang atau pekerja.
Tim juga meminta keterangan dari Kepala Desa setempat juga tidak ada keterangan sama sekali dari pihak desanya ” Maaf Pak proyek itu tampak pengetahuan kmi tiba2 lah dibangun” Ungkap Kepala Desa Lesung Batu Muda melalui Pesan WhatsApp (WA).
Kemudian tim juga meminta keterangan kepada Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Musi Rawas Utara selaku yang menaungi Sekolah Madarah Aliyah tersebut juga tidak ada keterangan sama sekali dari kepala Kemenag tersebut.

Sejumlah warga Dusun Lesung Batu Muda juga membenarkan adanya penurunan kualitas material. “Dulu pasirnya bagus, tapi sekarang kok seperti itu. Kalau begini, sebentar lagi bisa ambrol, pak” ujar seorang warga.

Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Di tengah semangat pemerintahan Presiden Prabowo yang menekankan keterbukaan informasi, praktik seperti ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.

Pekerjaan pembangunan Gedung Lokal Sekolah yang tampak dikerjakan asal-asalan, dan minimnya bahan bangunan, mengindikasikan bahwa kualitas proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini tentu berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga sekitar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas proyek yang diduga dikerjakan oleh CV atau PT siluman ini. Pengawasan ketat dan tindakan tegas sangat diperlukan agar praktik serupa tidak terus berulang.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari pihak Kontraktor atau pemborong maupun dari pihak terkait lainnya, terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Red. Sunandi.

” Jalur UNHAN: Ketika Jabatan Staf Ahli Disalahgunakan untuk Transaksi Ilegal”

0

” Jalur UNHAN: Ketika Jabatan Staf Ahli Disalahgunakan untuk Transaksi Ilegal”

JAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID

2 Juli 2026 Praktik penipuan berkedok kelulusan masuk Universitas Pertahanan (UNHAN) terungkap ke publik. Berdasarkan data, bukti transaksi, dan keterangan langsung korban berinisial V, modus ini diduga kuat melibatkan pencatutan nama tokoh nasional serta penyalahgunaan posisi oleh oknum untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah dana.

Pihak korban telah menyerahkan dana dengan total akumulasi Rp 110.000.000 kepada pihak-pihak terkait, yang terbagi dalam dua akses penerima:

1. Rekening Pujianto (Mandiri 164000XXXXX20): Total Rp 60.000.000.

2. Rekening Anwar Husin (BCA 5865XXXX26): Total Rp 50.000.000.

Berikut adalah catatan kronologis aliran dana berdasarkan bukti transaksi yang terdokumentasi:

– 12 Maret 2026, 20:55:32 WIB: Transfer Rp 10.000.000 kepada Pujianto.

– 19 Maret 2026: Transfer Rp 50.000.000 ke rekening Anwar Husin.

– 25 April 2026, 13:30:05 WIB: Transfer Rp 20.000.000 kepada Pujianto.

– 9 Mei 2026, 11:36:11 WIB: Transfer Rp 10.000.000 kepada Pujianto.

– 14 Mei 2026, 20:12:32 WIB: Transfer Rp 20.000.000 kepada Pujianto.

Pihak Pujianto telah mengakui seluruh penerimaan dana tersebut. Berdasarkan kesepakatan dan Surat Pernyataan tertanggal 1 Juli 2026, terdapat mekanisme pengembalian yang terpisah:

– Terkait Rp 50.000.000 yang berada di rekening Anwar Husin: Pujianto menjanjikan bahwa Anwar Husin akan mengembalikan seluruh dana tersebut pada hari ini, 2 Juli 2026. Namun, realitanya hingga saat ini baru dikirimkan Rp 35.000.000. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara janji Pujianto dengan eksekusi pengembalian yang dilakukan oleh Anwar Husin.

– Terkait Rp 60.000.000 yang berada di rekening Pujianto: Pujianto berkomitmen untuk mencicil pengembalian dana tersebut dan menjamin pelunasan seluruhnya paling lambat tanggal 25 Juli 2026.

Modus ini telah mencederai integritas institusi negara dengan mencatut nama sejumlah tokoh nasional untuk memberikan legitimasi palsu. Pelaku meyakinkan korban bahwa sosok Bang Inasi adalah orang dekat Jenderal Dudung. Lebih ironis, keterlibatan Anwar Husin yang diketahui sebagai staf ahli hukum kepresidenan dalam pusaran transaksi ini menimbulkan pertanyaan serius. Sungguh memalukan jika posisi strategis di lingkaran kepresidenan disalahgunakan untuk memfasilitasi transaksi ilegal yang mencatut nama keluarga Presiden.

Mengingat prosedur masuk Universitas Pertahanan (UNHAN) seharusnya bebas biaya, seluruh rangkaian transaksi ini merupakan alarm keras bagi integritas institusi. Aparat penegak hukum didesak untuk mengusut tuntas aktor-aktor di balik kasus ini, termasuk memeriksa aliran dana ke rekening Anwar Husin. Transparansi sangat diperlukan untuk membersihkan nama pejabat dan institusi negara yang dicatut oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang namanya disebut atau merasa keberatan atas pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers yang berlaku. Redaksi akan terus mengawal proses pengembalian sisa dana hingga tuntas sesuai komitmen yang telah dibuat di atas meterai.

Publisher -Red

Ali Hamid Bersuara Menolak stadion gonggong di alih fungsikan..

0

“Ali Hamid Bersuara
Menolak stadion gonggong di alih fungsikan”..

.Banggai laut || Mediacakrabuana.id

salah satu perwakilan pemuda di Banggai laut bersuara lantang mengenai stadion yang akan di alih fungsikan..
Dalam keterangannya di sosial media pribadinya mengatakan sangat mendukung pembangunan polres hanya saja, menurutnya jangan mengorbankan impian pemuda Banggai dan pencinta olahraga di Banggai laut untuk memiliki sarana olahraga..
Pemerintah saat ini di nilai gagal menyediakan tempat olahraga yang layak kenapa malah yg sudah ada ingin di alih fungsikan menurutnya..

perwakilan pemuda yang juga karang taruna banggai laut ini menegaskan,lahan yang sudah ada di samping kejaksaan mungkin bisa di tambahkan(pembebasan lahan)..

Ikhwan zaman

Transparansi Dana BOS SMPN Pulau Lebar Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi.

0

Transparansi Dana BOS SMPN Pulau Lebar Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Dikorupsi.

Muratara , Sumsel Mediacakrabuana.id

CB- 02 Juli 2026- – Tata kelola Anggaran Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMPN Pulau Lebar, Kecamatan Rawas Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan per senin, 29 Jui 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, terutama dibagian pengembangan perpustakaan. Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pendidikkan.

Sejumlah Wali murid dan warga sekitar serta salah saru guru di SMPN tersebut turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang wali murid, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana BOS yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat dan wali murid,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

Terdapat item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:

Tahun Anggaran 2024:

1. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 14.962.000

2. administrasi kegiatan sekolah Rp 16.388.000

 

Tahun Anggaran 2025:

1. administrasi kegiatan sekolah Rp 14.680.000

2. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 22.280.000

 

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran desa merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat pendidikkan disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.

Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Dinas Pendidikkan (DISDIK) dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara, serta Kejati Provinsi Sumatera Selatan, untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Sekolah SMPN Pulau Lebar maupun pihak sekolah terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi SMPN Pulau Lebar untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.

 

Kontributor Liputan CB sunanda

Realisasi Dana Desa Sungai Gedang Singkut Tahun 2024-2025 Disorot, Publik Tuntut Transparansi Anggaran : Kepala Desa Bungkam Dan Blokir WhatsApp (WA)

0

“Realisasi Dana Desa Sungai Gedang Singkut Tahun 2024-2025 Disorot, Publik Tuntut Transparansi Anggaran : Kepala Desa Bungkam Dan Blokir WhatsApp (WA)”

 

. Sarolangun, Mediacakrabuana.id

01 Juli 2026– Tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Sungai Gedang, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang dinilai belum transparan.

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi per Senin, 29 Juni 2026, terdapat beberapa item kegiatan yang menyedot anggaran cukup besar namun realisasinya di lapangan kini memicu pertanyaan kritis dari warga setempat. Transparansi penggunaan dana tersebut menjadi poin utama yang dinantikan publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa.

Salah satu warga Desa Sungai Gedang, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan adanya keresahan terkait arah kebijakan pembangunan yang dinilai kurang menyentuh urgensi kebutuhan masyarakat. Kami sebagai masyarakat hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata. Kami berharap ada keterbukaan agar tidak muncul prasangka buruk di tengah masyarakat, ujarnya.

Daftar Item Kegiatan yang Memerlukan Atensi: Tahun Anggaran 2024:

1. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 11.920.000

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 93.329.000

3. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll) Rp 269.530.000

4. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 40.290.000

5. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Rp 58.715.000

6. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 11.920.000

7. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 20.441.500

 

Tahun Anggaran 2025:

1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 235.577.200

2. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 14.996.580

3. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 20.340.000

4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 106.930.000

5. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa Rp 57.000.000

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), seluruh dokumen terkait penggunaan anggaran negara/daerah adalah informasi publik yang bersifat transparan. Minimnya akses masyarakat terhadap laporan realisasi fisik dan administratif seringkali menjadi pemicu munculnya spekulasi negatif yang kontraproduktif bagi pemerintahan desa.

Saat kades Desa tersebut di konfirmasi oleh tim redaksi rabu 01 Juli 2026 malah Kepala Desanya memblokir WhatsApp ( WA) tim redaksi.
Merespons temuan ini, publik mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Sarolangun untuk melakukan pengawasan melekat serta audit berkala guna memastikan kesesuaian antara rencana anggaran dengan realisasi fisik di lapangan. Langkah ini penting sebagai upaya preventif agar pengelolaan keuangan desa tetap berada pada koridor hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Sungai Gedang. Sesuai dengan kewajiban kode etik jurnalistik dalam menjunjung tinggi prinsip cover both sides, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Sungai Gedang Singkut untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi terkait rincian anggaran tersebut.

Redaksi berkomitmen untuk menyajikan informasi yang berimbang dan berbasis data, demi tercapainya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Sarolangun.

(Sunandi)

Pelayanan Buruk, Serta Harga Mahal Di Toko Sahabat Bangunan A Simpang Periuk Lubuk Linggau.

0

“Pelayanan Buruk, Serta Harga Mahal Di Toko Sahabat Bangunan A Simpang Periuk Lubuk Linggau.”

.Lubuk Linggau.” Mediacakrabuana.id

Toko Bangunan Sahabat di kawasan Simpang Periuk Lubuk Linggau, menuai kritik tajam dari pelanggan. Keluhan konsumen bukan hanya soal pelayanan yang dinilai buruk dan semrawut, tapi juga menyeret dugaan pelanggara Harga barang yang Melebihi harga Standar yang kini jadi sorotan publik. Kejadian ini berlangsung pada Senin, (29/06/2026), dan langsung memicu reaksi di media sosial dan obrolan warga.

Menurut keterangan salah satu pelanggan berinisial A, pelayanan yang diterima sangat jauh dari kata profesional. empat rombongan pelanggan, masing-masing sudah dibayarkan, namun pesanan nya tak kunjung diantarkan.

“Kami bayar duluan, begitu pun rombongan berikutnya tapi malah disuruh tunggu karena katanya nunggu sopir. Anehnya, pelangggan yang baru datang justru langsung dilayani. Ini sungguh tidak masuk akal,” ujar A dengan nada kesal.

Ketika dipertanyakan, pihak toko sahabat bangunan malah berdalih bahwa pesanan belum dibayar. Pernyataan tersebut sontak memicu emosi konsumen yang merasa dipermalukan dan dirugikan.

“Bukan hanya lambat, pelayannya malah terkesan menantang. Tidak ada itikad baik minta maaf atau klarifikasi,” tambahnya.

Kejadian ini membuat sejumlah pelanggan memilih pulang dalam keadaan kecewa. Beberapa bahkan menyatakan tidak akan kembali ke tempat tersebut, menyebut perlakuan yang diterima sebagai bentuk penghinaan terhadap konsumen.

Kritik tak berhenti di soal pelayanan. Beberapa warga mendesak agar pihak berwenang meninjau legalitas dan kepatuhan pajak serta ketidakwajaran soal harga toko bangunan tersebut. Dugaan praktik nakal dengan tidak menyetor pajak menjadi isu baru yang kini mencuat.

“Kalau pelayanan buruk, harga barangnya mahal lalu pajak gimana, lalu kontribusinya apa untuk daerah?” ujar salah satu warga Lubuk Linggau yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Perlu diketahui, bahwa saat itu sejumlah pejabat dan awak media ada ditempat Tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Toko Sahabat Bangunan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Tim Cakrabuana akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi kepentingan publik.

cakrabuana

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Sematkan Gelar CFLE kepada Kamidi sebagai Bentuk Apresiasi atas Dedikasi di Bidang Jurnalistik dan Sosial

0

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Sematkan Gelar CFLE kepada Kamidi sebagai Bentuk Apresiasi atas Dedikasi di Bidang Jurnalistik dan Sosial”

Jakarta – Mediacakrabuana.id

30 – 06 – 2026 Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Pakar Hukum Internasional Guru Besar Rektor Sekolah Tinggi Hukum Profesor Sutan Nasomal STH ProssaJakarta secara simbolis menyematkan gelar CFLE (Certified Force Legal Expert)untuk ke 1000 kalinya kepada Kamidi, seorang jurnalis sekaligus penggiat sosial. Penyematan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi, komitmen, serta kontribusi Kamidi dalam menyuarakan kebenaran, keadilan, dan kepentingan masyarakat melalui dunia jurnalistik dan kegiatan sosial.Untuk yang ingin disematkan gelar atau memperoleh ijasah paralegal maupun pengacara boleh mendaftar di Call Center 08118419260.1X 24 jam khusus WA.

Penyematan gelar tersebut menjadi simbol kepercayaan sekaligus pengakuan atas integritas Kamidi yang selama ini aktif mengawal berbagai persoalan publik, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyampaikan bahwa seorang jurnalis memiliki peran strategis sebagai mitra masyarakat dalam mewujudkan penegakan hukum dan keadilan.

“Jurnalis adalah pilar demokrasi yang memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang benar, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Gelar CFLE ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus amanah agar terus menjaga integritas, profesionalisme, dan keberanian dalam memperjuangkan keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kamidi mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Menurutnya, penyematan gelar Certified Force Legal Expert (CFLE) menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat melalui profesi jurnalistik dan berbagai kegiatan sosial.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. atas kepercayaan dan kehormatan ini. Gelar CFLE akan menjadi amanah yang akan saya jaga dengan terus bekerja secara profesional, independen, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap karya jurnalistik dan aktivitas sosial,” kata Kamidi.

Momentum penyematan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara kalangan akademisi, praktisi hukum, dan insan pers dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkokoh nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kemanusiaan.

Dengan semangat “Berani, Independen, dan Berintegritas”, kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi terciptanya supremasi hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta pembangunan bangsa yang lebih adil, demokratis, dan sejahtera. (Red) Prof Dr Sutan Nasomal Guru Besar Rektor Sekolah Tinggi Hukum (STH) Prof Sutan Nasomal Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assotion Of Young Indonesian Advocate call Center 08118419260 .

Kinerja Bagian Umum Disorot, Kondisi WC Lantai Dasar Gedung Pemkot Prabumulih Dikeluhkan

0

“Kinerja Bagian Umum Disorot, Kondisi WC Lantai Dasar Gedung Pemkot Prabumulih Dikeluhkan”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Kondisi toilet (WC) di lantai dasar Gedung Pemerintah Kota Prabumulih menjadi sorotan. Pasalnya, fasilitas umum tersebut dinilai kurang terawat sehingga menimbulkan keluhan dari pengunjung maupun pegawai.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (30/6/2026), kondisi WC terlihat kurang bersih. Selain tercium bau menyengat, air di dalam saluran juga tampak keruh sehingga menimbulkan kesan tidak terawat.

Padahal, kebersihan fasilitas umum di lingkungan Pemkot Prabumulih menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan kepada masyarakat. Keberadaan petugas kebersihan yang berada di bawah koordinasi Bagian Umum diharapkan mampu memastikan kondisi toilet tetap bersih dan layak digunakan setiap saat.

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi air yang keruh, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Pemkot Prabumulih, Perdi Rambang, mengatakan petugas telah melakukan pengecekan.

> “Pagi tadi petugas kami telah melakukan pengecekan,” ujarnya singkat.

 

Namun, ketika dimintai tanggapan terkait keluhan mengenai kebersihan WC yang dinilai kotor dan berbau, Perdi belum memberikan penjelasan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.

Kondisi tersebut diharapkan segera mendapat perhatian agar fasilitas umum di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih tetap bersih, nyaman, dan representatif bagi masyarakat maupun aparatur yang beraktivitas di gedung tersebut.

( Redaksi)

TANGKAP DUGAAN SENDIKAT PENGGELAPAN PAJAK DI WILAYA PANDEGLANG BANTEN”

0

“TANGKAP DUGAAN SENDIKAT PENGGELAPAN PAJAK DI WILAYA PANDEGLANG BANTEN”

Pandeglang Banten  Mediacakrabuana.id :

Warga Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang,
Kabupaten Pandeglang Banten , terhendus adanya dugaan sendikat Penggelapan pajak bumi dan bangunan yang merugikan APBD. Pandeglang Banten.Pasalnya Rakyat Desa Kartaraharja kec.Sobang kab. Pandeglang Banten mengetahui adanya tanda bukti pembayaran pajak yang tidak transparan sehingga menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat halayak banyak . Dimintak pihak jajaran Tipikor Polda Banten segera bertindak sebelum Warga warga mengadili gembong sendikat pajak Desa Kartaraharja. Haltersebut terus meluas dan kini memasuki tahap tindak lanjut hukum yang lebih tegas.

Dipelopori Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) bersama dukungan masyarakat luas, gerakan ini ditegaskan murni dari hati nurani warga, tidak ditunggangi kepentingan politik, pribadi, atau kelompok mana pun.

Selama bertahun‑tahun warga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai tagihan yang disampaikan pemerintah desa. Namun kecurigaan berubah menjadi kepastian: dana yang disetorkan tidak sepenuhnya masuk ke kas Pemkab Pandeglang, dan jumlahnya sering berbeda dengan angka resmi di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Warga menduga ada oknum yang memegang dan tidak menyetorkan dana tersebut sesuai ketentuan.

📜 Dasar Hukum Menurut KUHP & UU Tipikor

Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat:
✅ Pasal 415 KUHP – Penggelapan jabatan: pejabat yang menyimpan uang negara/daerah karena tugas, lalu tidak menyetorkannya, diancam penjara maksimal 7 tahun
✅ Pasal 423 KUHP – Pungutan liar/pemerasan jabatan: memungut melebihi ketentuan resmi, diancam penjara hingga 9 tahun
✅ Pasal 374 KUHP – Penggelapan dengan pemberatan karena jabatan, ancaman hingga 8 tahun penjara
✅ UU No.31/1999 jo No.20/2001 Tipikor – Pasal 3 & 8: penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/daerah, diancam penjara 1–20 tahun dan denda miliaran rupiah

Yusuf Maulana, Ketua KEMAS, menegaskan:

“Kami tidak berhenti di tingkat desa. Jika tak ada kejelasan, kami bawa ke jalur lebih tinggi. Dalam waktu dekat kasus ini resmi dilaporkan ke KPK agar ditindak profesional, transparan, dan akuntabel. Kami minta bukti lengkap: ke mana uangnya, mengapa beda SPPT, dan pertanggungjawaban nyata.”

Gerakan kini mengumpulkan bukti pembayaran dan data administrasi. Warga berharap keterlibatan KPK membuka fakta, memulihkan kepercayaan, dan memastikan pengelolaan keuangan desa bersih serta bermanfaat untuk pembangunan.

(Alvent_HD)

LHKPN Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Berbeda, Dua Naik Signifikan Satu Belum Tampil di Sistem KPK

0

 

“LHKPN Tiga Komisioner Bawaslu Prabumulih Berbeda, Dua Naik Signifikan Satu Belum Tampil di Sistem KPK”

PRABUMULIH – MEDIACAKRABUANA.ID

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga komisioner Bawaslu Kota Prabumulih menunjukkan perkembangan yang berbeda berdasarkan data yang dipublikasikan melalui sistem e-LHKPN KPK.

Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, dan anggota Lia Siska Indriani, S.Pd., tercatat mengalami peningkatan nilai kekayaan dalam pelaporan dari tahun ke tahun. Sementara itu, hingga berita ini disusun, laporan periodik Tahun 2025 atas nama anggota Bawaslu Bery Andika belum tercantum pada laman e-LHKPN KPK.

Afan Sira Oktrisma pertama kali menyampaikan LHKPN saat awal menjabat pada 2023 dengan total kekayaan bersih minus Rp78.792.000. Pada laporan periodik 2024, posisinya membaik menjadi minus Rp60.446.000, kemudian pada laporan periodik 2025 tercatat menjadi positif sebesar Rp44.595.000.

Dalam laporan Tahun 2025, Afan memiliki total aset Rp125.595.000 yang terdiri dari satu unit Daihatsu Xenia 1.3 X MT senilai Rp124 juta dan kas sebesar Rp1.595.000. Setelah dikurangi utang sebesar Rp81 juta, total kekayaan bersihnya menjadi Rp44.595.000.

Sementara itu, Lia Siska Indriani mencatat kenaikan harta yang cukup signifikan. Pada laporan awal menjabat Tahun 2023 dan laporan periodik Tahun 2024, total kekayaannya tercatat Rp145 juta. Pada laporan periodik Tahun 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp261 juta atau bertambah Rp116 juta.

Berdasarkan rincian LHKPN Tahun 2025, Lia memiliki satu unit Toyota Avanza senilai Rp112 juta, satu unit sepeda motor Yamaha SE88 senilai Rp5 juta, harta bergerak lainnya Rp14 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp130 juta. Dalam laporan tersebut, Lia tidak memiliki utang.

Berbeda dengan dua rekannya, Bery Andika baru tercatat dua kali menyampaikan LHKPN, yakni saat awal menjabat Tahun 2023 dan laporan periodik Tahun 2024. Nilai kekayaannya meningkat dari Rp25.044.193 menjadi Rp25.582.239 atau bertambah sekitar Rp538 ribu.

Pada laporan Tahun 2024, Bery melaporkan kepemilikan satu unit Honda Vario ISS 125 CC senilai Rp8,5 juta dan kas sebesar Rp17.082.239 tanpa memiliki utang.

Hingga informasi yang ditampilkan pada laman resmi e-LHKPN KPK saat berita ini disusun, laporan periodik Tahun 2025 atas nama Bery Andika belum dipublikasikan. Belum tercantumnya laporan tersebut di laman e-LHKPN tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN, karena dimungkinkan masih dalam proses administrasi, verifikasi, atau belum dipublikasikan oleh KPK.

Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan nilai kekayaan pada dua komisioner Bawaslu Prabumulih dalam periode pelaporan terakhir, sementara publikasi LHKPN periodik Tahun 2025 untuk satu komisioner lainnya masih dinantikan.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, melalui pesan WhatsApp terkait data LHKPN tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga diajukan secara terpisah kepada Sekretaris Bawaslu Prabumulih, Adi Satria. Hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim telah terbaca, namun belum memperoleh balasan. (Tim)

BERITA PILIHAN

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices